Peer Review Process

Setiap naskah yang dikirimkan ke Dhabit Jurnal Pendidikan Islam akan melalui proses seleksi dan penelaahan untuk memastikan kesesuaian ruang lingkup, kualitas ilmiah, orisinalitas, serta kepatuhan terhadap etika publikasi.

Dhabit menerapkan sistem double-blind peer review, yaitu identitas penulis tidak diketahui oleh reviewer dan identitas reviewer tidak diketahui oleh penulis selama proses penelaahan.

1. Pemeriksaan Awal oleh Editor

Setiap naskah yang masuk akan diperiksa terlebih dahulu oleh editor. Pemeriksaan awal meliputi:

  • kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal;

  • kesesuaian dengan pedoman dan template penulisan;

  • kelengkapan dan kualitas struktur artikel;

  • orisinalitas dan pemeriksaan similaritas;

  • relevansi dan kemutakhiran referensi; serta

  • kepatuhan terhadap etika publikasi dan kebijakan penggunaan kecerdasan artifisial (AI).

Naskah yang tidak sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, memiliki permasalahan ilmiah yang mendasar, atau tidak memenuhi persyaratan minimum jurnal dapat ditolak pada tahap ini (desk rejection) tanpa dikirimkan kepada reviewer.

Naskah yang memiliki potensi untuk diterbitkan tetapi belum memenuhi persyaratan teknis dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki sebelum memasuki proses peer review.

2. Penugasan Reviewer

Naskah yang lolos pemeriksaan awal akan dikirimkan kepada sekurang-kurangnya dua reviewer yang memiliki keahlian sesuai dengan topik naskah.

Pemilihan reviewer mempertimbangkan kompetensi akademik, bidang keahlian, independensi, dan potensi konflik kepentingan. Reviewer tidak diperkenankan menelaah naskah apabila terdapat konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian.

3. Proses Penelaahan

Reviewer melakukan penilaian terhadap kualitas ilmiah naskah, meliputi:

  • kejelasan dan relevansi judul;

  • kualitas dan kelengkapan abstrak;

  • kejelasan masalah dan tujuan penelitian;

  • kekuatan landasan teoretis dan kajian literatur;

  • kejelasan kebaruan atau kontribusi penelitian;

  • ketepatan dan transparansi metode penelitian;

  • kualitas penyajian dan analisis hasil penelitian;

  • kedalaman pembahasan;

  • kesesuaian kesimpulan dengan hasil penelitian;

  • kualitas, relevansi, dan kemutakhiran referensi; serta

  • kontribusi artikel terhadap pengembangan Pendidikan Agama Islam.

Reviewer memberikan komentar dan rekomendasi secara objektif, konstruktif, dan berdasarkan pertimbangan akademik. Reviewer wajib menjaga kerahasiaan naskah dan seluruh informasi yang diperoleh selama proses penelaahan.

4. Rekomendasi Reviewer

Berdasarkan hasil penelaahan, reviewer dapat memberikan salah satu rekomendasi berikut:

  1. Diterima (Accept Submission) — naskah dapat diterbitkan tanpa revisi substantif.

  2. Revisi Minor (Minor Revision) — naskah memerlukan perbaikan terbatas yang tidak mengubah substansi utama penelitian.

  3. Revisi Mayor (Major Revision) — naskah memerlukan perbaikan substantif pada aspek teori, metode, hasil, pembahasan, atau bagian penting lainnya.

  4. Ditolak (Decline Submission) — naskah memiliki kelemahan substantif yang tidak dapat diperbaiki secara memadai atau tidak memenuhi standar ilmiah jurnal.

5. Revisi oleh Penulis

Penulis wajib melakukan revisi berdasarkan komentar dan rekomendasi reviewer serta editor. Penulis diharapkan memberikan tanggapan terhadap setiap komentar reviewer secara sistematis dan menjelaskan perubahan yang telah dilakukan pada naskah.

Naskah yang mengalami revisi mayor dapat dikirimkan kembali kepada reviewer untuk dilakukan penilaian ulang apabila dipandang perlu oleh editor.

Apabila penulis tidak menyetujui saran tertentu dari reviewer, penulis dapat memberikan argumentasi akademik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

6. Keputusan Editorial

Rekomendasi reviewer merupakan pertimbangan penting dalam proses pengambilan keputusan, tetapi keputusan akhir mengenai penerimaan atau penolakan naskah berada pada Editor Dhabit: Jurnal Pendidikan Islam.

Apabila terdapat perbedaan rekomendasi yang signifikan antara reviewer, editor dapat melakukan evaluasi tambahan atau menunjuk reviewer lain sebelum mengambil keputusan akhir.

Keputusan editorial didasarkan pada kualitas ilmiah, orisinalitas, relevansi terhadap fokus jurnal, hasil peer review, kepatuhan terhadap etika publikasi, dan kontribusi naskah terhadap pengembangan Pendidikan Agama Islam.

7. Penyuntingan dan Publikasi

Naskah yang telah diterima akan memasuki tahap penyuntingan (copyediting), tata letak (layout), pemeriksaan akhir (proofreading), dan penjadwalan publikasi.

Perbaikan pada tahap ini terutama berkaitan dengan bahasa, format, konsistensi penulisan, metadata, referensi, dan tata letak tanpa mengubah substansi ilmiah artikel tanpa persetujuan penulis.

Seluruh proses peer review dilakukan dengan menjunjung prinsip kerahasiaan, objektivitas, independensi, integritas akademik, dan bebas dari konflik kepentingan.